Pengembangan bahan bakar terbarukan jalan ditempat? wah dimana salahnya ya? Mungkin juga seperti Pejabat tinggi Kita Yang menyatakan seminggu lalu diakibatkan birokrasi pelaksanaanya malas, ogah kerja keras, tak mau berpikir rinci dan mau enaknya saja? (He he mau uang komisinya kali.) Pak Hatta ya tentu mengatakan Jalan ditempat.
Aturan sudah ada, sumber pendanaan bagi petani sudah siap, mitra usaha sudah ada selain APBN dan perbankan udah siaga juga apa lagi? Aturan insentif kredit modal kerja lahir melalui Peraturan Menteri keuangan Nomor 117/PMK.06/2006 tentang kredit Pengembangan energi nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP).
No comments:
Post a Comment