Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 hingga 2012 terdapat lebih dari 175 kepala daerah yang terdiri atas 17 gubernur dan 158 bupati dan walikota menjalani pemeriksaan. Sebanyak 40 diantaranya sudah diproses, dan mendekam di penjara sebagai koruptor (sindonews.com, 31/12/2013).
Tahun 2013 ini undang-undang yang bertujuan untuk meratakan pembangunan kembali disahkan, yaitu pada tanggal 18 Desember 2013, Undang-Undang Desa (UU Desa) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), undang-undang ini membuat tiap desa nantinya akan mendapat dana sebesar 10 persen dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) (Pasal 72 UU Desa).
Tentu kita semua paham ini adalah ide yang baik dengan semangat yang baik, tetapi ada beberapa hal yang kemudian harus dipersiapkan dengan baik pula untuk memaksimalkan pelaksanaan UU Desa, yaitu, pertama sumberdaya manusia desa, memang ada beberapa desa yang sudah memiliki perangkat-perangkat desa dengan arahan kerja yang sudah jelas, tetapi masih banyak desa di Indonesia yang kekurangan jumlah perangkat desa sehingga banyak tugas berbeda yang harus dilakukannya oleh orang-orang yang sama, tentu ini menyebabkan tidak maksimalnya perangkat desa dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat sekitar.
Kedua kurangnya minat pemuda desa untuk berkarya di desa, hal ini menjadi tantangan dari diterapkannya UU Desa apakah nantinya dapat menarik minat pemudanya untuk membangun desa atau tetap seperti sekarang, saat sang pemuda lebih banyak memilih pergi mempertaruhkan nasib di kota, karena tanpa pemudanya, desa hanya akan menanti waktu untuk segera mati, diharapkan dengan tertariknya pemuda-pemuda untuk membangun desanya, maka desa tersebut akan berkembang dengan lebih maksimal.
Ketiga kualitas aparat desa, dengan diberlakukannya UU Desa tentu diperlukan suatu standar kemampuan minimal seorang aparat desa, sehingga mampu memanfaatkan anggaran yang akan diberikan kepada desa dengan lebih maksimal untuk pembangunan yang lebih baik, dan merata, oleh sebab itu peningkatan kemampuan aparat desa menjadi penting.
Keempat teknologi informasi, berguna untuk membantu perangkat desa dalam membuat laporan-laporan kegiatannya agar mempermudah dalam proses laporan kepusat dan kemasyarakat luas, hal ini menjadi penting agar dapat dengan mudah pemerintah dan masyarakat mengakses perkembangan serta memantau dan mengevaluasi penerapan UU Desa di suatu daerah, selain itu informasi yang tersebar diharapkan mampu menjadi sumber inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk berkarya.
Kelima peran serta masyarakat desa, dimana masyarakat desa menjadi pemeran utama dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh desanya, tanpa peran serta dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan desa tentu hasil yang diharapkan tidak akan dapat maksimal, peran serta masyarakat ini juga menjadi mesin kontrol dan pengawas bagi kinerja perangkat desa sehingga nantinya dapat dengan cepat melaporkan ke pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan UU Desa.
Akhirnya kini kita menantikan peraturan pelaksana (PP) dari UU Desa yang akan segera dibuat oleh pemerintah, sebagai dasar untuk menyusun langka-langkah yang lebih baik kedepannya, tentu kita berharap dengan optimis agar kebijakan ini benar-benar mampu memeratakan pembangunan di Indonesia sampai tingkat terkecil yaitu desa, dan kita tentu juga berharap agar kedepan kebijakan ini tidak melahirkan dinasti politik serta raja-raja kecil baru di desa, semoga.yP2Su
No comments:
Post a Comment